- Menetapkan undang-undang selain hukum Alloh
- Menganggap hukum positif buatan manusia lebih baik dan lebih sesuai untuk mengatur negeri mereka daripada hukum Alloh
- Mendirikan lembaga-lembaga peradilan/mahkamah yang berhukum dengan hukum buatan manusia yang kebanyakan bertentangan dengan hukum Alloh
- Menganut paham sekulerisme dan mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari
- Menganut paham demokrasi dan menerapkannya dalam kehidupan di kalangan rakyatnya, sedangkan demokrasi itu jelas syirik hukumnya
- Bekerjasama dengan orang-orang kafir dan membantu mereka dalam memerangi Islam dan memerangi kaum muslimin
Rabu, Februari 23, 2011
5
Segala puji dan
syukur hanya pantas bagi Alloh SWT, Dzat yang telah menurunkan bagi umat
manusia cahaya dan petunjuk berupa Dienul Islam, Yang mengeluarkan umat manusia
dari kesesatan menuju keselamatan, mengantarkan manusia dari kesengsaraan
menuju kesejahteraan.
Shalawat dan salam
semoga tetap tercurah atas Rasul Mulia, Nabi dan Utusan-Nya, yang dengan sabar
dan kasih sayangnya mengajarkan kepada manusia untuk mengenal penciptanya,
mengajarkan Al-Islam dan syari’ah-Nya, mengajarkan dakwah dan cara
memperjuangkan dien-Nya, demikian juga atas keluarga dan sahabat beliau serta
para pengemban dakwah yang senantiasa istiqomah mengikuti manhaj beliau, Amin.
Sebagai seorang
muslim memang sudah sepantasnya kita mendengarkan nasihat dan peringatan yang
berdasarkan Al Qur’an dan Hadist Nabi. Bukan sebaliknya tidak peduli kepada
peringatan Al Qur’an dan Sunnah, seperti orang kafir dan yahudi yang menyatakan
bahwa “hati mereka telah tertutup” sebagaimana Alloh terangkan keadaan mereka:
“ Dan
Mereka berkata; ‘Hati kami tertutup!’ Tetapi sebenarnya Alloh telah mengutuk
mereka karena keingkaran mereka, maka sedikit sekali mereka yang beriman ”
(Q.S. Al Baqarah: 88)
Mereka tidak mau
mendengarkan nasehat ini, tidak dapat menjaga diri dan keluarganya dari neraka,
padahal Alloh memerintahkan,
“ Hai
orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan ” (Q.S. At Tahrim: 6)
Sebagai muslim,
kehidupan kita terikat seratus persen dengan tatanan syari’at dan hukum Alloh
dalam Al Qur’an dan Sunnah, yang meliputi aspek pribadi, keluarga maupun
Negara. Ini berarti bahwa dalam mengelola Negara, terikat dengan tatanan
syari’at dan hukum Alloh. Dalam hal ini Alloh berfirman;
“Maka
demi Rabb-mu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak
merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya ” (Q.S. An Nisa: 65)
Bahkan dengan tegas
Alloh memerintahkan kepada muslimin agar dalam menata kehidupan ini hanya
mengikuti jalan Alloh (syari’at Islam) secara murni, dan menghindari semua
ideologi ciptaan manusia (sekulerisme, liberalisme, demokrasi, dll buatan
manusia). Alloh berfirman,
“ Dan
bahwa yang Aku perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia,
dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan itu akan
mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh
kepadamu agar kamu bertaqwa ” (Q.S. Al An’am: 153)
Bahkan para ulama sepakat
bahwa penguasa yang beragama Islam yang memerintah negara-negara umat Islam
(yakni negara yang berpenduduk mayoritas muslim) sedang dia enggan mengatur
pemerintahannya dengan syari’at Islam secara kaffah, maka dia dihukumi murtad.
Diantara penyebabnya yang paling penting adalah:
Allah SWT ‘Azza wa Jalla berfirman,
“
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyari’atkan
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh ”
Barang siapa
menetapkan undang-undang tanpa izin Alloh berarti telah mengangkat dirinya
menjadi sekutu bagi Alloh. Ibnu katsir berkata dalam tafsirnya ketika
menafsirkan ayat ini: “Maksudnya mereka tidak mengikuti dien yang lurus yang
disyari’atkan Alloh. Namun mereka mengikuti undang-undang yang ditetapkan setan
mereka, baik dari kalangan jin dan dari kalangan manusia, berupa pengharaman
bahiroh, saibah, wasilah dan ham, serta penghalalan memakan bangkai, darah,
judi dan kesesatan serta kebodohan lainnya yang mereka ada-adakan pada masa
jahiliyah, berupa penghalalan, pengharaman, ibadah-ibadah yang bathil dan
harta-harta yang rusak”
Tidak diragukan lagi
mengikuti undang-undang positif yang menihilkan syari’at Alloh merupakan sikap
berpaling dari syari’at dan ketaatan kepada Alloh,. Syaikh Syanqithi
menafsirkan firman Alloh.
“ Dia
tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Alloh dalam menetapkan keputusan ”
(Q.S. Al Kahfi:26)
Beliau berkata,
Dipahami ayat ini, “Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Alloh dalam
menetapkan keputusan”, bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum para
pembuat undang-undang selain apa yang di syari’atkan Alloh, mereka itu musyrik
kepada Alloh. Pemahaman ini diterangkan oleh ayat-ayat yang lain seperti firman
Alloh tentang orang yang mengikuti tasyri’ (aturan-aturan) setan yang
menghalalkan bangkai dengan alasan sebagai sembelihan Alloh (lihat Q.S. Al An’am: 121)
Demokrasi merupakan
sebuah sistem yang berbeda dengan Islam. Demokrasi mempunyai persepsi sendiri
dalam memandang alam dan kehidupan. Demokrasi mempunyai persepsi sendiri dalam
mengatur kehidupan negara, individu, hak-hak dan kewajiban manusia, hubungan
antara manusia, aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, pendidikan
dan bahkan sampai urusan ritual peribadatan. Persepsi demokrasi terhadap semua
hal bersifat mengikat dan harus dilaksanakan secara konsekuen oleh setiap orang
yang menerima demokrasi. Ini semua menunjukan bahwa demokrasi adalah sebuah
dien. Kalau ini semua bukan dien, lantas disebut apa? Dengan demikian, secara
etimologi, demokrasi adalah sebuah dien.
Demokrasi
jelas-jelas merupakan sebuah sistem yang bertentangan dengan Islam. Karena itu,
para ulama sepakat menyatakan sebagai sebuah dien kafir yang bertolak belakang
dengan Islam. Dalam hal ini, para ulama telah mengarang banyak buku, seperti:
Syaikh Abdul Ghani bin Muhammad bin Ibrahim Ar Rahal dalam bukunya Al
Islamiyyun wa Sarabu Dimuqrathiyah (Muassasatul Mu’taman, 1409H), Syaikh Abdul
Mun’im Musthafa Halimah dalam beberapa bukunya antara lain Hukmul Islami Fil
Dimuqrathiyati wa At Ta’adudiyyati Al Hizbiyyati (Al Markazu Ad Dauli Lid
Dirasat Al Islamiyah, 1420H), Dr. Sholah Showi dalam beberapa bukunya antara
lain Ats Tsawabit wal Mutaghayirat fi Masiratil ‘Aman Al Islamy Al Muashir (Al
Muntada Al Islamy, 1414H), Syaikh Abu Muhammad Ashim Al Maqdisi dalam beberapa
bukunya seperti Ad Dimuqrathiyaty Dienun, Syaikh Sa’id Abdul Adzim dalam
bukunya Ad Dimuqrathiyaty fil Mizan
(Daarul Furqon), Syaikh Muhammad Syarif Syakir dalam bukunya Haqiqatu Ad
Dimuqrathiyah (Daarul Wathan, 1412H) dan banyak ulama lainnya.
“Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”
“orang-orang yang menyampaikan
risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut
kepada seorang(pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat
Perhitungan”
Semoga Menjadi Suatu pencerahan.
ini penggabungan ayat2 Al Quran ya bang?
BalasHapusweeh fotone rek.azhuuyy =D
BalasHapushijah,para ulamana ja yg mauna brpolitik.xixixi
BalasHapusindeed
BalasHapusAntalya'nın 1 numaralı sitesine gelin.
BalasHapus